Pasal 9
(l) Seksi Pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang
pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan
pencapaian kinerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
- pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
- pelaksanaan verifikasi;
- penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
- penanganan pengaduan masyarakat; dan
- pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.
Pasal l0
(l) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. Subseksi Operasional;
b. Subseksi Pembinaan;
c. Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
d. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, bertugas
melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(3) Subseksi
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, bertugas
melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber
daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(4) Subseksi
Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c,
bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis
evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan
pegawai negeri pada Polri.
(5) Urusan
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, bertugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan
logistik serta administrasi umum.
KEDUDUKAN SEKSI PENGAWASAN
Sebagai unsur pengawasan, pembantu pimpinan Kapolres yang berada dibawah Kapolres dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar