Kamis, 06 Agustus 2015

TUGAS DAN KEDUDUKAN SIWAS

TUGAS SEKSI PENGAWASAN

Pasal 9
(l)    Seksi   Pengawasan   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat  (l),  Seksi  Pengawasan  menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan,  pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
  2. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
  3. pelaksanaan verifikasi;
  4. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
  5. penanganan pengaduan masyarakat; dan
  6. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.
Pasal  l0
(l) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. Subseksi Operasional;
b. Subseksi Pembinaan;
c. Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
d. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(3) Subseksi Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(4) Subseksi Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.
(5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
 


KEDUDUKAN SEKSI PENGAWASAN 
Sebagai unsur pengawasan, pembantu pimpinan Kapolres yang berada dibawah Kapolres dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KABAR TERKINI