Seksi Pengawasan adalah pengawasan di lingkungan Polres yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan (Peraturan ITWASUM POLRI nomor 01 tahun 2015 tentang penjabaran tugas SIWAS di lingkungan Kepolisian Resort)
Kamis, 06 Agustus 2015
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
ayat (3) huruf a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
ayat (5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan unsur pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar